Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan. 

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perassuransian.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Profil Perusahaan

  • PT Bank Perkreditan Rakyat Armindo Kencana adalah sebuah lembaga jasa keuangan yang telah 22 tahun melayani masyarakat dan pelaku usaha, dengan Kantor Pusat berada di Jalan Laks. Martadinata No. 42 G-H Malang dan didukung oleh 4 Kantor Cabang dan 11 Kantor Kas yang tersebar di Kota Malang, Kota Batu, dan Kota Nganjuk.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.65
Suku Bunga Sistem Reguler ( Bunga ) perbulan 2.7
Tarik Setor 1.2

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
1 Juta s/d kurang dari 250 Juta 5.00
250 juta s/d kurang dari 1 Milyar 6.00
1 Milyar - Keatas 7.00

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan Kencana pertahun 3,5
Suku Bunga Tabunganku pertahun 2,5

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Armindo Kencana.

Kita Bisa, Harus Bisa Pasti Bisa

- BPR Armindo Kencana -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us