pengaduan nasabah

pegaduan

pegaduan

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah


Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Armindo Kencana yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas.

Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank melalui online.


Formulir Pengaduan Nasabah Online

Profil Perusahaan

  • PT Bank Perkreditan Rakyat Armindo Kencana adalah sebuah lembaga jasa keuangan yang telah 22 tahun melayani masyarakat dan pelaku usaha, dengan Kantor Pusat berada di Jalan Laks. Martadinata No. 42 G-H Malang dan didukung oleh 4 Kantor Cabang dan 11 Kantor Kas yang tersebar di Kota Malang, Kota Batu, dan Kota Nganjuk.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.65
Suku Bunga Sistem Reguler ( Bunga ) perbulan 2.7
Tarik Setor 1.2

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
1 Juta s/d kurang dari 250 Juta ( 1 & 3 Bulan) 3.00
250 juta s/d kurang dari 1 Milyar (1 & 3 Bulan) 4.00
1 Milyar - 2 Milyar (1 & 3 Bulan) 5.50
1 Juta s/d kurang dari 100 Juta ( 6 & 12 Bulan) 3.00
100 Juta s/d kurang dari 500 Juta ( 6 & 12 Bulan) 4.00
500 Juta - Keatas (6 & 12 Bulan) 5.00

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan Kencana pertahun 2,5
Suku Bunga Tabunganku pertahun 1,5

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Armindo Kencana.

Kita Bisa, Harus Bisa Pasti Bisa

- BPR Armindo Kencana -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us