PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA (NOMENKLATUR)


Berdasarkan :

  • UU RI No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • POJK No 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Armindo Kencana Pada Tanggal 12 Desember 2024.
  • Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0081367.AH.01.02 Tahun 2024.
  • Keputusan Kepala OJK Malang No KEP-2/KO.1401/2025 Tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Armindo Kencana Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Armindo Kencana.
Dengan ini kami umumkan perubahan nama perusahaan menjadi :
"PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARMINDO KENCANA"

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Armindo Kencana.

Kita Bisa, Harus Bisa Pasti Bisa

- BPR Armindo Kencana -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us